:::::::::: SELAMAT DATANG DI BLOG SMK NEGERI PERTANIAN 1 SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI :::::::: TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA :::::::: KELUARGA BESAR SMK NEGERI PERTANIAN 1 SUKARAJA MENGUCAPKAN SELAMAT IDUL FITRI 1434 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN ::::::

Tata Tertib

I.  SISWA WAJIB
  1. Hadir di sekolah maksimal pukul 07.00 WIB
  2. Mengikuti pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
  3. Mengikuti upacara yang di selenggarakan sekolah
  4. Mengikuti senam pagi, upacara dan bhakti kampus pukul 06.45 WIB, dengan mengenakan seragam yang sudah ditentukan
  5. Meminta ijin kepada guru/piket/BP karena terlambat atau keperluan lain
  6. Mengenakan seragam lengkap sesuai peraturan yang ada beserta atributnya :
  • Hari Senin : baju putih, celana/rok putih ( panjang rok minimal sebatas lutut ) dan berdasi SMK Negeri Pertanian 1 Sukaraja
  • Hari selasa sampai dengan sabtu : baju putih, celana/rok abu-abu berdasi SMK Negeri Pertanian 1 Sukaraja
  • Memakai sepatu PDH, kaos kaki dan ikat pinggang warna hitam polos
  • Memakai sepatu olahraga hitan dan kaos kaki warna hitam dan pakaian seragam olahraga SMK Negeri Pertanian 1 Sukaraja
  • Memakai pakaian kerja (Werpak) pada saat praktek.
  1. Mengikuti kegiatan ekstrak kulikuler
  2. Masuk / keluar lewat pintu 2 (belakang) helm di lepas motor di matikan dan tidak boleh di naiki.
  3. Memakai sepada motor harus di lengkapi surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK), menempatkan sepeda/motor dengan rapi pada tempatnya yang telah disediakan dengan tanggung jawab keamanan sendiri.
  4. Merapikan rambut dengan ketentuan 1,2,3 bagi laki-laki dan sopan bagi siswi putrid
  5. Membayar BP3 / administrasi lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
  6. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, guru, maupun sekolah
  7. Menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan kelas/sekolah
  8. Menghormati guru, karyawan dan sesama teman
II.  SISWA DILARANG
  1. Keluar halaman sekolah tanpa ijin, selama PBM berlangsung
  2. Menikah selama pendidikan dan berbuat aib pada orang lain
  3. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
  4. Mencuri, berkelahi, melompat pagar sekolah dan perbuatan tercela lainnya
  5. Memakai jaket, sandal, topi yang bukan topi SMK  N Pertanian 1 Sukaraja (di kampus)
  6. Memakai aksesoris (antng, gelang, kalung) yang berlebihan bagi siswi putrid
  7. Memakai alsesoris bagi siswa putra (kecuali jam tangan)
  8. Memakai rok mini bagi siswi putri
  9. Membawa senjata tangan atau barang terlarang lainnya
  10. Tidak mentaati perintah guru dan kepala sekolah
  11. Merokok, minuman keras, berjudi dan menggunakan obat terlarang
  12. Membuang sampah di sembarang tempat
  13. Membawa kendaraan roda 4 (mobil)
III.  SANKSI – SANKSI
Apabila siswa/siswi SMK Negeri Pertanian 1 Sukaraja diketahui melakukan tindakan yang melanggar tata tertib yang berlaku, siswa mendapatkan sanksi sebagai berikut :
  1. Peringatan lisan langsung kepada siswa
  2. Peringatan tertulis kepada siswa yang di tuju kepada orang tua/wali. Dan atau diberikan surat peringatan pertama (SP-1) atau surat peringatan kedua (SP-2)
  3. Tidak boleh mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu
  4. Diserahkan/dikembalikan kepada orang tua/wali
Pelanggaran yang bersifat khusus akan dikenakan sanksi tanpa melalui peringatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar